Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 17:04 WIB

Pemerintah Kota Padang Himbau Warga Untuk Pasang Bendera Sejak 1 Agustus 2025

Pemerintah Kota Padang Himbau Warga Untuk Pasang Bendera Sejak 1 Agustus 2025Pemasangan bendera merah putih (padang.go.id)

Sumbar - Bulan Agustus, merupakan bulan kemerdekaan NKRI yang merupakan kebanggan kita semua. Yaitu, tanggal 17 Agusutus 1945, dan selalu diperingati dan dimeriahkan setiap tahunnya. Pada tahun ini juga, Negara Indonesia, memasuki 80 tahun, yang artinya sudah 80 tahun, Indonesia merdeka.

Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini semua kota dan wilayah di Indonesia sudah mulai mempersiapkan segala hal, yang diperlukan dalam memperingati dan memeriahkan HUT RI yang ke-80, seperti: persiapan upacara 17 Agustus, persiapan Latihan anggota paskibra dan paskibraka, acara yang diangkatkan. lomba dan kegiatan lainnya. Hal yang sama, juga diterapkan oleh Kota Padang Sumatera Barat.

Baca juga: Minang Geopark Run 2025 Resmi Diluncurkan : Bentuk Sinergi Kuat Antara Bidang Olahraga dan Pariwisata

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menghimbau seluruh warganya, untuk memasang bendera merah putih, semenjak 01 Agustus 2025 lalu. Himbauan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Padang, dengan nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025, tentang Partisipasi Menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke 80- Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat Edaran, itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Sumatera Barat Nomor:300/423/BPKP/2025, tertanggal 25 Juli 2025. 

Dalam Surat Edaran tersbut, terdapat 5 poin himabauan kepada seluruh warga dan perkantoran, yaitu sebagai berikit:

Baca juga: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon Luncurkan Buku “Kartu Pos Dengan Gambar Fort De Kock”: Tampilkan Suasana Sumatera Barat Pada Era Awal Awal Kemerdekaan

1.    Poin Pertama

Pada poin pertama, warga dan perkantoran diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih, mulai 01 sampai 31 Agustus 2025, di lingkungan masing masing.

2.    Poin Kedua

Pada poin kedua, disebutkan untuk memasang dekorasi, umbul umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoransaudara, dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Penggunaan logo HUT ke – 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada halaman www.setneg.go.id

Baca juga: Pemerintah Kota Bukittinggi Siap Beri Ruang Buat Seniman Tradisional Minangkabau

3.    Poin Ketiga

Pada poin ketiga, adalah implementasikan secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, ke dalam berbagai bentuk media, seperti: desain/tampilan, situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, dandinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain lain.

4.    Poin keempat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Padang.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Kota Padang Himbau Warga Untuk Pasang Bendera Sejak 1 Agustus 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!