Sumbar - Bulan Agustus, merupakan bulan kemerdekaan NKRI yang merupakan kebanggan kita semua. Yaitu, tanggal 17 Agusutus 1945, dan selalu diperingati dan dimeriahkan setiap tahunnya. Pada tahun ini juga, Negara Indonesia, memasuki 80 tahun, yang artinya sudah 80 tahun, Indonesia merdeka.
Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini semua kota dan wilayah di Indonesia sudah mulai mempersiapkan segala hal, yang diperlukan dalam memperingati dan memeriahkan HUT RI yang ke-80, seperti: persiapan upacara 17 Agustus, persiapan Latihan anggota paskibra dan paskibraka, acara yang diangkatkan. lomba dan kegiatan lainnya. Hal yang sama, juga diterapkan oleh Kota Padang Sumatera Barat.
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menghimbau seluruh warganya, untuk memasang bendera merah putih, semenjak 01 Agustus 2025 lalu. Himbauan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Padang, dengan nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025, tentang Partisipasi Menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke 80- Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat Edaran, itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Sumatera Barat Nomor:300/423/BPKP/2025, tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam Surat Edaran tersbut, terdapat 5 poin himabauan kepada seluruh warga dan perkantoran, yaitu sebagai berikit:
1. Poin Pertama
Pada poin pertama, warga dan perkantoran diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih, mulai 01 sampai 31 Agustus 2025, di lingkungan masing masing.
2. Poin Kedua
Pada poin kedua, disebutkan untuk memasang dekorasi, umbul umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoransaudara, dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Penggunaan logo HUT ke – 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada halaman www.setneg.go.id
Baca juga: Pemerintah Kota Bukittinggi Siap Beri Ruang Buat Seniman Tradisional Minangkabau
3. Poin Ketiga
Pada poin ketiga, adalah implementasikan secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, ke dalam berbagai bentuk media, seperti: desain/tampilan, situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, dandinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain lain.
4. Poin keempat
Pada poin keempat, warga diimbau mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kegiatan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke – 80 kmerdekaan Republik Indonesia, Tahun 2025 guna meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.
5. Poin kelima
Poin kelima, semua orang diimbau menghentikan semua kegiatan, pada tanggal 17 Agustus 2025, pada pukul 10.17 – 10.20 WIB, selama 3 menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Padang.go.id