Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 17:00 WIB

Kota Padang Masuk Dalam Status Darurat Bencana: Kegiatan PBM Sekolah Dialihkan Secara Daring di Rumah

Author

Ilustrasi kegiatan KBM (Freepik/pch-vector)

Sumbar - Kondisi cuaca yang melanda semenjak beberapa minggu terakhir di Provinsi Sumatera Barat, membuat beberapa wilayah dan kota di provinsi ini terkena bencana hidrometeorologi. Salah satu kota dalam status darurat bencana adalah Kota Padang. Di mana ibukota Sumatera Barat ini, banyak mengalami kerusakan alam, bencana banjir bandang di beberapa titik dan rusaknya infrastruktur akibat cuaca ekstrim. 

Melihat situasi tersebut, Dinas Pendidikan dan kebudyaaan (Disdikbud) Kota Padang, secara resmi telah mengeluarkan berupa Surat Edaran (SE) yang di surat tersebut menghimbau untuk meliburkan sementara semua kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, untuk semua jenjang pendidikan (PAUD sampai SMP). 

Di mana dalam Surat Edaran (SE) itu, dengan nomor: 400.3/56/Dikbud-pdg/XI/2025, Tentang Libur Sementara dan Kegiatan Belajar Mengajar secara daring sehubungan adanya bencana alam hidrometeorologi di Kota Padang. Dalam Surat Edaran (SE) tersebut tertulis juga libur KBM ini ditetapkan selama 3 hari mulai dari Kamis (27 11/2025 sampai Sabtu 29/11/2025)

Baca juga: Kota Padang Jadi Lokasi Penyelenggarakan ASEAN Youth Centre Meeting (AYCM) 2025

Surat Edaran ini ditetetapkan guna sebagai bentuk respons dari kondisi darurat bencnaa hidrometeorologi yang terjadi. Surat Edaran (SE) terdapat ada poin utama yang telah ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova, 27 November 2025. Antara lain sebagai berikut. 

1.    Kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh satuan pendidkan diliburkan sementara dari tanggal 27 sampai dengan 29 November 2025, atau sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 
2.    Selama masa libur sementara tersebut, kegiatan pembelajaran dilaksnakan secara daring melalui platform yang tersedia (WA group, Googlr Classroom, LMS sekolah, atau media lain yang dianggap efektif)

Baca juga: Pemko Payakumbuh Resmi Lepas Empat GTK Dalam Ajang Nasional: Berikut Penjelasannya


3.    Kepala sekolah agar memastikan kegiatan pembelajaran dalam jaringan (daring) tetap berlangsung secara proporsional dengan juga memperhatikan kondisi peserta didik
4.    Semua peserta didik diminta memberikan tugas serta pendampingan belajar, yang sesuai serta tidak membebani siswa, mengingat kondisi darurta dan gangguan aktivitas di lingkungan masyarakat 
5.    Kepala sekolah dan tenaga kependidkan diharapkan untuk menjaga keselematan diri dan keluarga, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. 
6.    Segera hubungi layanna darurat pabula terjadi keadaan yang membahayakan, melalui Padang Command Center: 112 (bebas pulsa), Pusdalops Penanggulangan bencana: 0858 91522181  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Padang.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU