Sumbar - Dalam rangka menerapkan pendisipinan dan sebagai tindakan tegas, Pemerintah Provinsi Sumtera Barat akan melakukan pembongkaran paksa, hotel ilegal yang berada di Lembah Anai. Lokasi tepatnya berada di Sungai Batang Anai, Kabpaten Tanah Datar.
Diketahui hotel ilegal tesebut, merupakan millik dari PT.HSH. Di mana keputusan akhir ini telah di sepakati dalam kegatan Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang, yang rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi. Kegiatan rapat ini, dilasanakan di Ruang Rapat Istana Gubernuran pada hari Selasa, 7 Januari 2026.
Baca juga: Masjid Bersejarah di Provinsi Sumatera Barat dan Perannya Saat Ramadhan
Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang ini,turut dihadiri oleh Asisten Pereknomomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, Forkopimda, perwkilan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, instansi vertikl dan tokoh tokoh masyarkat.
Dari rapat yang telh diadakan tersebut, didapatkan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Eksekusi Langkah Terakhir: Pemprov Sumbar memutuskan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai dengan diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640 – 445- 2025. Langkha ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang batas waktunya telah berakhir.
2. Legalitas Mutlak: Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.
Baca juga: Menu Buka Puasa Khas Minangkabau Yang Cocok Dijadikan Santapan Ketika Berbuka
3. Dukungan Pemerintah Pusat: Kementrian PUPR melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026) telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempaan sungai adalah pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Dalam hal ini Sekretaris Daerah Arry Yuswandi, menekankan juga eksekusi diakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan juga aspek egalitas tetap menjadi prioritas. Pemerintah Kabupten Tanah Datar, juga turut mendukung keputusan ini. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oeh Asisten II Pemerntah Kabupten Tanah Datar, Ten Feri, yang menyataan bahwa siap mengkoordinasikan jajaran kecamatan sampai nagari guna mengawal kelancaaran eksekusi hotel ilegal ini.
Dari tokoh masyarakat,Ardinis Arba’in juga turut mengapresiasi ketegasan yang diambi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dia menilai bahwa langkah ini penting, sebagai pembelajaran bagi publik bahwa pelanggaran tata ruang, khususnya pada daerah yang rawan bencana memiiki konseksuensi hukum yang serius, guna keselamatan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Infopublik.id